Kantong tas lempar penyelamat di kapal wajib dimiliki oleh setiap perusahaan pelayaran sebagai langkah antisipasi terhadap keadaan darurat dimana seseorang yang terjatuh ke laut dapat segera ditolong dengan melemparkan kantong tas penyelamat ini. Sehingga korban dapat ditarik kembali ke atas kapal dengan menggunakan tali dalam kantong tersebut.